Oleh
OSA
SILLA SANITASYA ARIVIN
SMK
NEGERI 1 JOMBANG
TAHUN
AJARAN 2013/2014
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.........................................................................................
KATA PENGANTAR.......................................................................................
DAFTAR ISI......................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah..........................................................................
B. Rumusan Masalah...................................................................................
C. Tujuan Penulisan.....................................................................................
D. Manfaat Penulisan...................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. Muamalah................................................................................................
B. Asas-Asas Transaksi Ekonomi dalam
Islam............................................
C. Penerapan Transaksi Ekonomi dalam
Islam............................................
D. Riba.........................................................................................................
E. Hukum Islam tentang Kerja Sama
Ekonomi (Syirkah)...........................
F. Mudarabah (Bagi Hasil)..........................................................................
G. Perbankan yang Sesuai dengan Prinsip
Hukum Islam............................
H. Sistem Asuransi yang Sesuai dengan
Prinsip Hukum Islam...................
I. Sistem Lembaga Keuangan non Bang
yang Sesuai dengan Prinsip
Hukum Islam...........................................................................................
J. Perilaku yang Mencerminkan Kepatuhan
terhadap Hukum Islam tentang
Kerjasama
BAB III KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga
penulisan makala yang berjudul “Hukum Islam tentang Muamalah” dapat
terselesaikan tepat waktu . Ucapan terimakasih tak lupa penulis sampaikan
kepada guru matapelajaran Agama Islam yang telah membimbing dalam penulisan ini
.
Makalah ini merupakan tugas individu
dalam mata pelajaran AgamaIslam. Adapun tujuan diberikannya tugas makalah ini
yaitu untuk menambah
wawasan Hukum Islam tentang Muamalah dan yang berhubungan dengannya.
Walaupun dalam penyusunan dan penulisan makalah ini penulis menemukan beberapa kesulitan, namun akhirnya penyusunan dan penulisan makalah ini dapat terselesaikan.
wawasan Hukum Islam tentang Muamalah dan yang berhubungan dengannya.
Walaupun dalam penyusunan dan penulisan makalah ini penulis menemukan beberapa kesulitan, namun akhirnya penyusunan dan penulisan makalah ini dapat terselesaikan.
Penulis menyadari bahwa dalam
penyusunan makalah ini masih terdapat
kekurangan, sehingga kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan
khususnya dari uru matapelajaran Agama Islam untuk dijadikan pedoman
pada penulisan berikutnya. Harapan kami semoga penulisan makalah ini bisa
bermanfaat bagi pembaca khususnya bagi penulis. Amin………………..
kekurangan, sehingga kritik dan saran yang konstruktif sangat kami harapkan
khususnya dari uru matapelajaran Agama Islam untuk dijadikan pedoman
pada penulisan berikutnya. Harapan kami semoga penulisan makalah ini bisa
bermanfaat bagi pembaca khususnya bagi penulis. Amin………………..
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Dalam buku
Ensiklopedia Islam Jilid 3 halaman 245 dijelaskan bahwa muamalah merupakan
bagian dari hukum islam yang mengatur hubungan antar seseorang dengan orang
lain, baik seseorang itu pribadi tertentu maupun berbentuk badan hukum, sepeti
peresoan, firma, yayasan, dan negara. Contoh hukum islam yang termasuk
muamalah, seperti jual beli, sewa menyewa, perserikatan dibidang pertanian dan
perdagangan, serta usaha perbankan dan asuransi islami.
Dari pengertian
muamalah tersebut ada yang berpendapat bahwa muamalah hanya menyangkut
permasalahan hak dan harta yang muncul dari transaksi anatara seseorang dengan
orang lain atau anatara seseorang dan badan hukum, atau antara badan hukum yang
satu dan badan hukum yang lain.
B.
Rumusan Masalah
a.
Apakah yang dimaksud dengan Muamalah
b.
Apa saja asas-asas transaksi ekonomi dalam
Islam
c.
Bagaimanakah penerapan transaksi ekonomi dalam
Islam
d.
Apakah yang dimakasud dengan Riba
e.
Bagaimanakah Hukum Islam tentang Kerja sama Ekonomi (Syirkah)
f.
Apakah yang dimaksud
dengan Mudarabah (bagi hasil)
g.
Bagaimana Perbankan
yang Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam
h.
Bagaimanakah Sistem
Asuransi yang Sesuai dengan Prinsip Hukum Islam
i.
Bagaimanakah Sistem
Lembaga Keuangan non Bank yang sesuai dengan Prinsip Hukum Islam
j.
Bagaimanakah Perilaku yang Mencerminkan Kepatuhan Terhadap Hukum Islam tetang Kerjasama
Ekonomi
C.
Tujuan
1.
Tujuan umum
Secara umum pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Hukum Islam tentang Muamalah
Secara umum pembuatan makalah ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami Hukum Islam tentang Muamalah
2. Tujuan khusus
Tujuan khusus pembuatan makalah ini yaitu untuk mengikuti prosedur pengajaran dalam mata pelajaran Agama Islam .
Tujuan khusus pembuatan makalah ini yaitu untuk mengikuti prosedur pengajaran dalam mata pelajaran Agama Islam .
D.
Manfaat
Menambah
pengetahuan Hukum Islam tentang Muamalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
MUAMALAH
1.
Pengertian Muamalah
Menurut fiqih, muamalah ialah tukar menukar
barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditentukan. Yang
termasuk dalam hal muamalah adalah jual beli, sewa menyewa, upah mengupah,
pinjam meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat
hidup sendiri tanpa orang lain, masing-masing berhajat kepada yang lain,
bertolong-tolongan, tukar menukar keperluan dalam urusan kepentingan hidup baik
dengan cara jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam atau suatu usaha yang lain
baik bersifat pribadi maupun untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian akan
terjadi suatu kehidupan yang teratur dan menjadi ajang silaturrahmi yang erat.
Agar hak masing-masing tidak sia-sia dan guna
menjaga kemaslahatan umat, maka agar semuanya dapat berjalan dengan lancar dan
teratur, agama Islam memberikan peraturan yang sebaik-baiknya aturan.
B.
ASAS-ASAS TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM
Ekonomi adalah sesuatu yang berkaitan dengan
cita-cita dan usaha manusia untuk meraih kemakmuran, yaitu untuk mendapatkan
kepuasan dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya.
Transaksi ekonomi maksudnya perjanjian atau
akad dalam bidang ekonomi, misalnya dalam jual beli, sewa-menyewa, kerjasama di
bidang pertanian dan perdagangan. Contohnya transaksi jual beli.
Dijelaskan bahwa dalam setiap transaksi ada
beberapa prinsip dasar (asas-asas) yang diterapkan syara’, yaitu:
1.
Setiap transaksi pada dasarnya mengikat orang
(pihak) yang melakukan transaksi, kecuali apabila transaksi itu menyimpang dari
hukum syara’, misalnya memperdagangkan barang haram. (Lihat Q. S. Al-Ma’idah,
5: 1)
2.
Syarat-syarat transaksi dirancang dan
dilaksanakan secara bebas tetapi penuh tanggung jawab, tidak menyimpang dari hukum
syara’ dan adab sopan santun.
3.
Setiap transaksi dilakukan secara sukarela,
tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. (Lihat Q.S. An-Nisa’ 4: 29)
4.
Islam mewajibkan agar setiap transaksi,
dilandasi dengan niat yang baik dan ikhlas karena Allah SWT, sehingga terhindar
dari segala bentuk penipuan, dst. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Nabi Muhammad
SAW melarang jual beli yang mengandung unsur penipuan.” (H.R. Muslim)
5.
Adat kebiasaan atau ’urf yang tidak menyimpang
dari syara’, boleh digunakan untuk menentukan batasan atau kriteria-kriteria
dalam transaksi. Misalnya, dalam akad sewa-menyewa rumah.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.
Insya Allah jika asas-asas transaksi ekonomi dalam Islam dilaksanakan, maka tujuan filosofis yang luhur dari sebuah transaksi, yakni memperoleh mardatillah (keridaan Allah SWT) akan terwujud.
C.
PENERAPAN TRANSAKSI EKONOMI DALAM ISLAM
1.
JUAL BELI
Manusia
dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu
dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha
mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi. Allah
SWT berfirman :
qul yaa qawmi i'maluu 'alaa makaanatikum innii
'aamilun fasawfa ta'lamuuna
Artinya : [39:39] Katakanlah: "Hai kaumku, bekerjalah
sesuai dengan keadaanmu, sesungguhnya aku akan bekerja (pula), maka kelak kamu
akan mengetahui, (QS Az Zumar : 39)
Jual beli dalam bahasa Arab terdiri dari dua
kata yang mengandung makna berlawanan yaitu Al Bai’ yang artinya jual dan Asy
Syira’a yang artinya Beli. Menurut istilah hukum Syara, jual beli adalah
penukaran harta (dalam pengertian luas) atas dasar saling rela atau tukar
menukar suatu benda (barang) yang dilakukan antara dua pihak dengan kesepakatan
(akad) tertentu atas dasar suka sama suka (lihat QS Az Zumar : 39, At Taubah :
103, hud : 93)
a.
Hukum Jual Beli
Orang yang terjun dalam bidang usaha jual beli
harus mengetahui hukum jual beli agar dalam jual beli tersebut tidak ada yang
dirugikan, baik dari pihak penjual maupun pihak pembeli. Jual beli hukumnya
mubah. Artinya, hal tersebut diperbolehkan sepanjang suka sama suka. Allah
berfirman. lihat Al-qur,an on line di gogle
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.”(QS
An Nisa : 29
Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai
berikut.
ﺇﻨﻤﺎ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺗﺮﺍﺩ
( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ)
Artinya : “Sesungguhnya jual beli itu hanya
sah jika suka suka sama suka.” (HR Bukhari)
ﺃﻠﺒﻴﻌﺎﻥ ﺑﺎ
ﻟﺨﻴﺎﺭ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻴﺘﻔﺮﻗﺎ ( ﺮﻮﺍﻩ ﺍﻠﺒﺨﺎﺮﻯ ﻭ ﻤﺴﻠﻢ)
Artinya : “ Dua orang jual beli boleh
memilih akan meneruskan jual beli mereka atau tidak, selama keduanya belum
berpisah dari tempat akad.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari hadis tersebut dapat disimpulkan bahwa
apabila seseorang melakukan jual beli dan tawar menawar dan tidak ada
kesesuaian harga antara penjual dan pembeli, si pembeli boleh memilih akan
meneruskan jual beli tersebut atau tidak. Apabila akad (kesepakatan) jual beli
telah dilaksanakan dan terjadi pembayaran, kemudian salah satu dari mereka atau
keduanya telah meninggalkan tempat akad, keduanya tidak boleh membatalkan jual
beli yang telah disepakatinya.
b.
Rukun dan syarat Jual Beli
Rukun dan syarat jual beli adalah
ketentuan-ketentuan dalam jual beli yang harus dipenuhi agar jual belinya sah
menurut syara’ (hukum Islam).
Dalam pelaksanaan jual beli, minimal ada tiga
rukun yang perlu dipenuhi.
a. Penjual atau pembeli harus dalam keadaan
sehat akalnya.
b. Syarat Ijab dan Kabul.
c. Benda yang diperjualbelikan
c.
Perilaku atau sikap
yang harus dimiliki oleh penjual
a. Berlaku Benar (Lurus)
b. Menepati Amanat.
c. Jujur
Sikap jujur pedagang dapat dicontohkan seperti
dengan menjelaskan cacat barang dagangan, baik yang diketahui maupun yang tidak
diketahui. Sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya :
“Muslim itu adalah saudara muslim, tidak boleh
seorang muslim apabila ia
berdagang dengan saudaranya dan menemukan
cacat, kecuali diterangkannya.”
Lawan sifat jujur adalah menipu atau curang,
seperti mengurangi takaran, timbangan, kualitas, kuantitas, atau menonjolkan
keunggulan barang tetapi menyembunyikan cacatnya. Hadis lain meriwayatkan dari
umar bin khattab r.a berkata seorang lelaki mengadu kepada rasulullah SAW
sebagai berikut “ katakanlah kepada si penjual, jangan menipu! Maka sejak
itu apabila dia melakukan jual beli, selalu diingatkannya jangan menipu.”(HR
Muslim)
d. Khiar
Khiar artunya boleh memilih satu diantara dua yaitu
meneruskan kesepakatan (akad) jual beli atau mengurungkannya (menarik kembali
atau tidak jadi melakukan transaksi jual beli). Ada tiga macam khiar yaitu
sebagai berikut :
1) Khiar Majelis
2) Khiar Syarat
3) Khiar Aib (cacat)
d.
Macam-macam Jual Beli
a)
Jual beli yang sahih
Adalah jual
beli yang memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan.
b)
Jual beli yang batil
Adalah
jual beli yang tidak terpenuhi salah satu atau seluruh rukun dan syarat yang
ditentukan
Macam-macam
jual beli yang batil yaitu:
1)
Jual beli sesuatu yang tidak ada.
2)
Menjual barang yang tidak bisa diserahkan
kepada pembeli
3)
Jual beli buah-buahan atau padi-padian yang
belum sempurna matangnya
4)
Jual beli yang mengandung unsur penipuan
5)
Jual beli benda-benda najis
6)
Jual beli al-‘arbun (jual beli yang bentuknya
melalui perjanjian, jika barang yang sudah dibeli dikembalikan oleh pembeli,
maka uang yang telah diberikan kepada penjual menjadi hibah bagi penjual)
7. Jual beli air sungai, air danau, air laut dan air yang tidak boleh dimiliki seseorang
7. Jual beli air sungai, air danau, air laut dan air yang tidak boleh dimiliki seseorang
7)
Jual beli yang bergantung pada suatu syarat
tertentu
8)
Jual beli al-majhul (benda atau barangnya
secara global tidak diketahui), dengan syarat kemajhulannya (ketidakjelasannya)
itu bersifat menyeluruh
9)
Jual beli sebagian barang yang sama sekali
tidak dapat dipisahkan dari satuannya
10)
Jual beli ajal (al-ajl)
2.
IJARAH
a. Pengertian
Berasal dari bahasa Arab yang artinya upah atau
imbalan.
Definisi ijarah menurut ulama mazhab Syafi’i adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
Definisi ijarah menurut ulama mazhab Syafi’i adalah transaksi tertentu terhadap suatu manfaat yang dituju, bersifat mubah dan bisa dimanfaatkan dengan imbalan tertentu.
b. Dasar Hukum Ijarah
Al-Qur’an yang dijadikan dasar hukum ijarah
ialah Q.S. Az-Zukhruf, 43: 32, At-Talaq, 65: 6 dan Q.S Al-Qasas, 28: 26.
c. Macam-macam ijarah
1. Ijarah yang bersifat manfaat, seperti sewa-menyewa.
2. Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan
1. Ijarah yang bersifat manfaat, seperti sewa-menyewa.
2. Ijarah yang bersifat pekerjaan ialah dengan cara mempekerjakan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan
Rukun ijarah ada 4, yaitu:
a. Orang yang berakad
b. Sewa/imbalan
c. Manfaat
d. Sigat/ijab kabul
a. Orang yang berakad
b. Sewa/imbalan
c. Manfaat
d. Sigat/ijab kabul
D.
RIBA
Bagi manusia yang tidak memiliki iman, segala
sesuatunya selalu dinilai dengan harta (materialisme). Manusia berlomba-lomba
untuk memperoleh harta kekayaan sebanyak mungkin. Mereka tidak memperdulikan
dari mana datangnya harta yang didapat, apakah dari sumber yang halal atau
haram. Salah satu contoh perolehan harta yang haram adalah sesuatu yang berasal
dari pekerjaan memungut riba. Hadis nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai
berikut. Yang artinya : “Dari Abu Hurairah r.a ia berkata : Rasulullah SAW
bersabda : Akan tiba suatu zaman, tidak ada seorang pun, kecuali ia memakan
harta riba. Kalau ia memakannya secara langsung ia akan terkena debunya.”
(HR Ibnu Majah)
Kata riba (ar riba) menurut bahasa yaitu
tambahan (az ziyadah) atau kelebihan. Riba menurut istilah syarak ialah
suatu akad perjanjian yang terjadi dalam tukar menukar suatu barang yang tidak
diketahui syaraknya. Atau dalam tukar menukar itu disyaratkan menerima salah
satu dari dua barang apabila terlambat. Riba dapat terjadi pada hutang piutang,
pinjaman, gadai, atau sewa menyewa.
Allah telah melarang hamba-Nya untuk memakan
riba, Allah juga menjanjikan untuk melipatgandakan pahala bagi orang yang
ikhlas mengeluarkan zakat, infak dan sedekah.
Beberapa ayat dan hadis yang telah disebutkan
menunjukan bahwa Islam sangat membenci perbuatan riba dan menganjurkan kepada
umatnya agar didalam mencari rezeki hendaknya menempuh cara yang halal.
Ulama fikih membagi riba menjadi empat bagian,
yaitu sebagai berikut.
1. Riba fadal
Riba fadal yaitu tukar menukar dua buah barang
yang sama jenisnya, namun tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang
menukarnya.
2. Riba nasiah
Riba nasiah yaitu tukar menukar barang yang
sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan
lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan.
3. Riba yad
Riba yad yaitu berpisah dari tempat akad jual
beli sebelum serah terima.
E.
HUKUM ISLAM
TENTANG KERJA SAMA EKONOMI (SYIRKAH).
1. Pengertian Musyarakah
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana atau amal (expertise) dengan kesepakatan
bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Landasan hukum dari musyarakah ini antara lain
:
ﻔﻫﻢ ﺸﺮﻛﺎﺀ ﻓﻲ ﺛﻠﺙ
Artinya : “… maka mereka berserikat pada
sepertiga …” (QS An Nisa : 12)
Bersabda Rasulullah yang artinya : “Dari Abu
Hurairah, Rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya Allah azza wajalla berfirman :
Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak
menghianati lainnya.” (HR Abu Daud)
Dalam bersyarikah ada 5 syarat yang harus
dipenuhi yaitu sebagai berikut:
1) Benda (harta dinilai dengan uang)
2) Harta-harta itu sesuai dalam jenis dan
macamnya
3) Harta-harta dicampur
4) Satu sama lain membolehkan untuk
membelanjakan harta itu
5) Untung rugi diterima dengan ukuran harta
masing-masing.
Ada dua jenis musyarakah yakni musyarakah
pemilikan dan musyarakah akad (kontrak)
1) Musyarakah pemilikan tercipta karena
warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset
oleh dua orang atau lebih. Dalam musyarakah ini, kepemilikan dua orang atau
lebih, berbagi dalam sebuah aset nyata dan berbagi pula keuntungan yang
dihasilkan oleh aset tersebut.
2) Musyarakah akad tercipta dengan cara
kesepakatan dimana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka
memberikan modal musyarakah.
F.
MUDARABAH (BAGI
HASIL)
Mudarabah adalah akad kerja sama usaha antara
dua pihak dimana pihak pertama (sahibul mal) menyediakan seluruh (100 %)
modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. 1.Dasar
Secara umum landasan dasar syariah mudarabah
lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha. Hal ini tampak dalam ayat dan
hadis berikut ini. Allah berfirman dalam surat al-Muzammil yang artinya : “…
dan dari orang-orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah
SWT…” (Al Muzammil : 20)
Adanya kata yadribun pada ayat diatas
dianggap sama dengan akar kata mudarabah yang berarti melakukan suatu
perjalanan usaha. Surah tersebut mendorong kaum muslim untuk melakukan upaya
atau usaha yang telah diperintahkan Allah SWT.
1. Jenis-jenis
mudarabah
Secara umum, mudarabah terbagi menjadi dua
jenis yakni mudarabah mutlaqah dan mudarabah muqayyadah.
a. Mudarabah mutlaqah
Mudarabah mutlaqah adalah bentuk kerjasama
antara pemilik modal (sahibul mal) dan pengelola (mudarib) yang
cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu,
dan daerah bisnis.
b. Mudarabah Muqayyadah
Mudarabah muqayyadah adalah kebalikan dari
mudarabah mutlaqah. Si Mudarib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau
tempat usaha.
Mudarobah yang berkaitan dengan dunia Pertanian
ialah :
Musaqah,
Muzaraah, dan Mukhabarah
a. Musaqah
(paroan kebun)
Yang dimaksud musaqah adalah bentuk kerja sama
dimana orang yang mempunyai kebun memberikan kebunnya kepada orang lain
(petani) agar dipelihara dan penghasilan yang didapat dari kebun itu dibagi
berdua menurut perjanjian sewaktu akad
Musaqah dibolehkan oleh agama karena banyak
orang yang membutuhkannya. Ada orang yang mempunyai kebun, tapi dia tidak dapat
memeliharanya. Sebaliknya, ada orang yang tidak mempunyai kebun, tapi terampil
bekerja. Musaqah memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak yakni pemilik
kebun dan pengelola sehingga sama-sama memperoleh hasil dari kerja sama
tersebut. Hadis menjelaskan sebagai berikut yang artinya : “Dari Ibnu Umar:
Sesungguhnya nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk
khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian, mereka akan diberi
sebagian dari penghasilannya, baik dari buah-buahan atau hasil petani
(palawija).” (HR Muslim)
b. Muzaraah
Muzaraah adalah kerjasama dalam pertanian
berupa paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang,
sedangkan benih(bibit tanaman)nya dari pekerja (petani). Zakat hasil paroan ini
diwajibkan atas orang yang punya benih. Oleh karena itu, pada muzaraah zakat
wajib atas petani yang bekerja karena pada hakekatnya dialah (si petani) yang
bertanam, yang mempunyai tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya, sedangkan
pengantar dari sewaan tidak wajib mengeluarkan zakatnya.
c. Mukhabarah
Mukhabarah kerjasama dalam pertanian berupa
paroan sawah atau ladang seperdua atau sepertiga atau lebih atau kurang,
sedangkan benihnya dari pemilik sawah/ladang. Adapun pada mukhabarah, zakat
diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam,
sedangkan petani hanya mengambil upah bekerja. Penghasilan yang didapat dari
upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, zakat wajib atas
keduanya yang diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi. Hukum kerja sama
tersebut diatas diperbolehkan sebagian besar para sahabat, tabi’in dan para
imam
G.
PERBANKAN YANG
SESUAI DENGAN PRINSIP HUKUM ISLAM
Lahirnya ekonomi Islam di zaman modern ini
cukup unik dalam sejarah perkembangan ekonomi. Ekonomi Islam berbeda dengan
ekonomi-ekonomi yang lain karena lahir atau berasal dari ajaran Islam yang
mengharamkan riba dan menganjurkan sedekah. Kesadaran tentang larangan riba
telah menimbulkan gagasan pembentukan suatu bank Islam pada dasawarsa kedua
abad ke-20 diantaranya melalui pendirian institusi sebagai berikut.
1. Bank Pedesaan (Rural Bank) dan Bank
Mir-Ghammar di Mesir tahun 1963 atas prakarsa seorang cendikiawan Mesir DR.
Ahmad An Najjar
2. Dubai Islamic Bank (1973) di kawasan
negara-negara Emirat Arab
3. Islamic Development Bank (1975) di Saudi
Arabia
4. Faisal Islamic Bank (1977) di Mesir
5. Kuwait House of Finance di Kuwait (1977)
6. Jordan Islamic Bank di Yordania (1978)
Bank non Islam yang disebut juga bank
konvensional adalah sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun
dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana, baik perorangan atau badan
usaha guna investasi dalam usaha-usaha yang produktif dan lain-lain dengan
sistem bunga.
Sedangkan Bank Islam yang dikenal dengan Bank
Syariah adalah sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut
hukum (syariat) Islam dan tidak memakai sistem bunga karena bunga dianggap riba
yang diharamkan oleh Islam. (QS Al Baqarah : 275-279)
Sebagai pengganti sistem bunga, Bank Islam
menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba, antara lain sebagai
berikut.
1. Wadiah atau titipan uang, barang, dan surat
berharga atau deposito.
2. Mudarabah .
3. Syirkah (perseroan).
4. Murabahah
5. Qard hasan (pinjaman yang baik atau benevolent
loan).
Bank syariah pertama yang beroperasi di
Indonesia adalah PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) berdiri pada tanggal 1 mei
1992.
H.
SISTEM ASURANSI YANG SESUAI DENGAN PRINSIP
HUKUM ISLAM
Kini umat Islam di Indonesia dihadapkan kepada
masalah asuransi dalam berbagai bentuknya (asuransi jiwa, asuransi kecelakaan,
dan asuransi kesehatan) dan dalam berbagai aspek kehidupannya, baik dalam kehidupan
bisnis maupun kehidupan keagamaannya.
Dikalangan ulama dan cendikiawan muslim ada
empat pendapat tentang hukum asuransi, yakni sebagai berikut.
1. Mengharamkan
asuransi dalam segala macam dan bentuknya sekarang ini, termasuk asuransi
jiwa
2. Membolehkan
semua asuransi dalam praktiknya sekarang ini.
3. Membolehkan
aasuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang semata-mata
bersifat komersial
4. Menganggap
syubhat
Adapun asuransi Syariah adalah usaha saling
melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melaui
investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi resiko tertentu melalu akad (perikatan) yang sesuai Syariah
I.
SISTEM LEMBAGA
KEUANGAN NON BANK YANG SESUAI DENGAN PRINSIP HUKUM ISLAM
Sistem lembaga keuangan non Bank yang sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum Islam antara lain adalah sebagai berikut.
1. Koperasi
Koperasi mempunyai dua fungsi, yakni :
1. Fungsi ekonomi
dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilakukan koperasi untuk
meringankan beban hidup sehari-hari para anggotanya dan
2. Fungsi soisal
dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan secara gotong royong atau
dalam bentuk sumbangan berupa uang yang berasal dari bagian laba koperasi
disishkan untuk tujuan-tujuan sosial, misalnya untuk mendirikan sekolah atau
tempat ibadah
2. BMT (Baitul
Mal wat Tamwil)
J.
PERILAKU YANG
MENCERMINKAN KEPATUHAN TERHADAP HUKUM ISLAM TENTANG KERJASAMA
Ekonomi
Ekonomi Islam di Indonesia hingga saat ini mengalami
perkembangan yang signifikan. Hal ini ditandai dengan maraknya kajian-kajian
ekonomi Syariah, banyaknya lembaga keuangan yang berorientasi Syariah serta
semakin tingginya kesadaran masyarakat Indonesia dalam menerapkan kerjasama
ekonomi berdasarkan Syariah. Ada beberapa aspek perilaku yang harus
mencerminkan kepatuhan terhadap hukum Islam di segala aspek kehidupan, khusunya
tentang kerja sama ekonomi Islam yaitu sebagai berikut.
1. Tanggung Jawab
2. Tolong Menolong
3. Adil
4. Amanah/jujur
BAB III
KESIMPULAN
Muamalah adalah Hukum Islam yang
berkaitan dengan hak dan harta yang muncul dari transaksi antara seseorang
dengan orang lain , atau antara seseorang dengan badan hukum , atau antara
badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lainnya .
Semoga asas-asas transaksi ekonomi Islam
dapat diterapkan dalam jual beli serta kerja sama ekonomi yang Islami .
Demikianlah beberapa hal yang menyangkut
Hukum Islam tentang Muamalah.
Oleh karena
kurangnya literatur, dan waktu yang sangat terbatas, maka makalah yang
sederhana ini banyak kekurangannya. Oleh karena itu, saran-saran yang bersifat
membangun dalam penyempurnaan makalah ini sangat diharapkan .
DAFTAR PUSTAKA
Syamsuri, 2006. Pendidikan Agama Islma untuk SMA kelas XI. Erlangga
:Jakarta
www.google.co.id , Hukum Islam tentang Muamalah
www.yahoo.co.id , Hukum Islam tentang Muamalah
888 Casino Online Safe - Dr.MCD
BalasHapus888 Casino Online Safe. 천안 출장안마 Sign up today and start playing for free with our safe and legal online 충주 출장안마 casino 남원 출장샵 Safe. Safely 인천광역 출장마사지 play, deposit 포항 출장마사지 and withdraw your winnings